Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan unggas ke wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan karantina.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan/atau pembebasan.
(3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan.
Koreksi Anda
