Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Unggas yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan karantina.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
(3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas karantina di tempat pengeluaran.
Koreksi Anda
