Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c ternyata dokumen terbukti tidak asli atau tidak diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda
