Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terbukti tidak sesuai antara isi dokumen dengan jenis dan jumlah unggas, dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda
