(1) Dalam pelaksanaan Program dan Anggaran selain ketentuan pengotorisasian dan penyaluran dana secara umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 dan
Pasal 42 terdapat ketentuan khusus yang diatur dalam PPPA dan diterbitkan pada setiap tahun anggaran.
(2) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan anggaran dengan Dana Terpusat di Kementerian Keuangan seperti antara lain dana untuk jasa Listrik, Telepon, Gas, dan Air (LTGA), Bahan Minyak Pelumas (BMP), Penyelesaian Utang Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan (BUMNIP)/PHLN, dan Uang Muka KE; dan
b. pelaksanaan anggaran dengan Dana dipusatkan di masing-masing U.O.
antara lain untuk pengadaan kaporlap, ban, aki.
(3) Proses pengajuan kebutuhan Alutsista melalui PHLN/KE/KK diatur sebagai berikut :
a. Ka U.O./Kas Angkatan mengajukan rencana alokasi PHLN/KE/KK kepada Asrenum Panglima TNI dan dikirimkan kepada Menhan dhi. Dirjen Renhan Kemhan;
b. Dirjen Renhan Kemhan menindaklanjuti pengajuan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ka Bappenas dan Menteri Keuangan ;
c. selanjutnya setelah mendapat rekomendasi dari Menteri PPN/Ka Bappenas, maka Kementerian Keuangan mengeluarkan penetapan alokasi Kredit Ekspor kepada Menteri;
d. berdasarkan penetapan alokasi kredit ekspor tersebut Dirjen Renhan Kemhan atas nama Kementerian Pertahanan memberitahukan penetapan alokasi kepada Ka U.O. melalui Panglima TNI;
e. Panglima TNI meneruskan penetapan alokasi fasilitas Kredit Ekspor kepada Ka U.O. (Kas Angkatan); dan
f. Kas Angkatan/Kasum TNI selaku Ka U.O. mengusulkan proses pengadaan kepada Menhan dan ditindaklanjuti oleh Kepala Badan Ranahan Kemhan.
(4) Proses anggaran melalui PHLN/KE/KK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .