Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode Pengendalian diatur sebagai berikut : a. pengarahan meliputi kegiatan memberikan arahan dalam perencanaan program, anggaran dan pembiayaan agar mengacu kepada unified budget, penganggaran berbasis kinerja serta KPJM; b. pemantauan meliputi kegiatan mempelajari, menelaah, dan menganalisis serta, mengambil kesimpulan dari semua aspek dan permasalahan dalam pelaksanaan; c. kunjungan Staf adalah untuk memperoleh gambaran pelaksanaan dari suatu proses perencanaan serta informasi lain yang tidak dapat dilaporkan secara tertulis perlu dilakukan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Staf perencana; d. menerapkan audit manajemen dan audit operasional berdasarkan asas profesionalitas dan asas akuntabilitas melalui indikator dan mekanisme kegiatan pengukuran, penilaian, dan pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu; dan e. analisa dan evaluasi untuk memberikan masukan dalam rangka MENETAPKAN, memperhitungkan, dan menyempurnakan pelaksanaan program dan anggaran pada tahap selanjutnya.
Koreksi Anda