Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis-jenis belanja yang digunakan dalam penyusunan RKA-K/L Kemhan dan TNI adalah sebagai berikut: a. Belanja Pegawai merupakan kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah (pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS) yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang; b. Belanja Barang merupakan pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan; Dalam pengertian belanja tersebut, termasuk Honorarium yang diberikan dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk menghasilkan barang/jasa; Belanja Barang dapat dibedakan menjadi Belanja Barang (Operasional dan Non Operasional) dan Jasa, Belanja Pemeliharaan, serta Belanja Perjalanan Dinas; c. Belanja Modal yaitu : 1) merupakan pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah; 2) aset tetap sebagaimana tersebut pada huruf c.1) dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual; dan d. Belanja Modal tersebut huruf c. meliputi : 1. Belanja Modal Tanah merupakan seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pengadaan/pembelian/ pembebasan/penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/pakai; 2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin yaitu : a) merupakan pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan; b) dalam belanja ini termasuk biaya untuk penambahan dan penggantian yang meningkatkan masa manfaat dan efisiensi peralatan dan mesin. Pengadaan peralatan kantor yang dialokasikan pada Kegiatan 0002 apabila masuk dalam nilai kapitalisasi maka dialokasikan pada belanja modal; 3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan merupakan Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak (Kontraktual); 4. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan yaitu : a) merupakan Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai. b) dalam belanja ini termasuk biaya untuk penambahan dan penggantian yang meningkatkan masa manfaat dan efisiensi jalan dan jembatan, irigasi, dan jaringan. 5. Belanja Modal Pemeliharaan merupakan pengeluaran yang meliputi : a) pengeluaran pemeliharaan/perbaikan yang nilai kerusakan bangunan sesuai standar biaya umum; b) pemeliharaan/perawatan gedung/kantor, yang nilainya memenuhi syarat kapitalisasi suatu aset sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan tentang kapitalisasi; c) pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan agar berada dalam kondisi normal yang nilainya memenuhi nilai kapitalisasi sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah dhi. Menteri Keuangan. d) pengeluaran untuk pemeliharaan aset tetap selain gedung dan bangunan, peralatan, dan mesin, serta jalan, irigasi dan jaringan agar berada dalam kondisi normal termasuk pemeliharaan tempat ibadah, bangunan bersejarah seperti candi, bangunan peninggalan Belanda, Jepang yang belum diubah posisinya, kondisi bangunan Keraton/Puri bekas kerajaan, bangunan cagar alam, cagar budaya, makam yang memiliki nilai sejarah yang nilainya memenuhi nilai kapitalisasi sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah dhi. Menteri Keuangan. 6. Belanja Modal Fisik lainnya : a) merupakan pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/pembangunan belanja fisik lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria belanja modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, sera Jaringan (Jalan, Irigasi, dan lain-lain). b) termasuk dalam belanja modal ini Kontrak sewa beli (leasehold), pengadaan/pembelian barang-barang kesenian (art pieces), barang- barang purbakala, dan barang-barang untuk museum, serta hewan ternak, selain untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat, buku- buku dan jurnal ilmiah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Pasal.id