Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Generik merupakan program-program yang digunakan untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintah. a. program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya U.O. Kemhan dengan kegiatan : 1. dukungan pembinaan dan pengelolaan pegawai U.O. Kemhan; 2. dukungan perencanaan dan penganggaran program kerja U.O. Kemhan; 3. dukungan administrasi pelayanan pimpinan U.O. Kemhan; 4. dukungan pelayanan umum U.O. Kemhan; 5. dukungan pengelolaan keuangan U.O. Kemhan; 6. pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemhan; 7. pelayanan dan pembinaan keuangan pertahanan; 8. pengelolaan sistem informasi pertahanan negara; 9. pelayanan Komunikasi publik; 10. pelayanan bantuan hukum; 11. pelayanan rehabilitasi dan perumahsakitan; 12. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya, selaku pelaksana tugas pokok (PTP) Kemhan di daerah; dan 13. dukungan peningkatan sarana dan prasarana aparatur U.O. Kemhan. b. program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kemhan dengan kegiatan : 1. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Badan Ranahan; 2. pengadaan barang dan jasa militer; 3. pengadaan Konstruksi pertahanan; 4. kelaikan sarana pertahanan; 5. kodifikasi materiil pertahanan; 6. pengelolaan barang milik negara (BMN); dan 7. pembangunan sarana dan prasarana pertahanan di wilayah perbatasan. c. program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kemhan dengan kegiatan : 1. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya; 2. pengawasan umum Kemhan/TNI; 3. pengawasan pengadaan Kemhan/TNI; 4. pengawasan keuangan Kemhan/TNI; dan 5. pengawasan logistik Kemhan/TNI. d. program Penelitian dan Pengembangan Kemhan dengan kegiatan: 1. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Balitbang; 2. penelitian, pengkajian, dan pengembangan IPTEK pertahanan; 3. penelitian dan pengembangan alat peralatan pertahanan; 4. penelitian dan pengembangan sumber daya pertahanan; dan 5. penelitian dan pengembangan strategi pertahanan. e. program Pendidikan dan Pelatihan Kemhan/TNI dengan kegiatan : 1. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Badiklat; 2. pendidikan dan pelatihan manajemen pertahanan; 3. pendidikan dan pelatihan bahasa; 4. pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan pertahanan; dan 5. penyelenggaraan pendidikan tinggi pertahanan. f. program Penyelenggaraan Manajemen dan Operasional Integratif dengan kegiatan : 1. penyelenggaraan administrasi dan perawatan personel integratif; 2. penyelenggaraan operasional perkantoran; 3. penyelenggaraan pemeliharaan/perawatan perkantoran integratif; 4. perawatan sarana dan prasarana; dan 5. pengembangan sistem dan evaluasi kinerja integratif. g. program Penyelenggaraan Manajemen dan Operasional Matra Darat dengan kegiatan : 1. penyelenggaraan perawatan personel Matra Darat; 2. penggiatan fungsi Matra Darat; 3. penyelenggaraan kepolisian milter Matra Darat; 4. penyelenggaraan pembinaan hukum; 5. penyelenggaraan administrasi personel; 6. pemeliharaan/perawatan peralatan fungsional, fasilitas, dan sarpras perkantoran; 7. penyelenggaraan administrasi perbekalan dan dukungan bekal; 8. penyelenggaraan penpas dan penum; 9. penyelenggaraan administrasi umum; 10. penyelenggaraan administrasi pembinaan perencanaan, penganggaran, dan keuangan; dan 11. penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan. h. program Penyelenggaraan Manajemen dan Operasional Matra Laut dengan kegiatan : 1. penyelenggaraan administrasi perawatan personel matra laut; 2. penyelenggaraan pelayanan kesehatan personel matra laut; 3. penyelenggaraan kepolisian militer matra laut; 4. penyelenggaraan pembinaan hukum matra laut; 5. penyelenggaraan administrasi personel matra laut; 6. pemeliharaan/perawatan peralatan fasilitas, sarpras dan pengelolaan LTGA; 7. penyelenggaraan administrasi perbekalan, dan dukungan bekal matra laut; 8. penyelenggaraan penpas dan penum matra laut; 9. penyelenggaraan administrasi umum matra laut; 10. penyelenggaraan administrasi perencanaan, penganggaran, dan keuangan matra laut; dan 11. penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan matra laut. i. program Penyelenggaraan Manajemen dan Operasional Matra Udara dengan kegiatan : 1. penyelenggaraan perawatan personel matra udara; 2. penyelenggaraan pelayanan kesehatan; 3. penyelenggaraan kepolisian militer matra udara; 4. pembinaan hukum; 5. penyelenggaraan administrasi personel matra udara; 6. pemeliharaan/perawatan fungsional, fasilitas, dan sarpras serta pengelolaan LTGA; 7. penyelenggaraan administrasi perbekalan umum dan pemeliharaan, serta perawatan perkantoran; 8. penyelenggaraan penerangan pasukan (penpas), dan penerangan umum (penum) matra udara; 9. penyelenggaraan administrasi umum (minu) matra udara; 10. penyelenggaraan administrasi perencanaan, penganggaran, dan keuangan; dan 11. penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan.
Koreksi Anda