Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Program Generik merupakan program-program yang digunakan untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintah.
a. program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya U.O.
Kemhan dengan kegiatan :
1. dukungan pembinaan dan pengelolaan pegawai U.O. Kemhan;
2. dukungan perencanaan dan penganggaran program kerja U.O.
Kemhan;
3. dukungan administrasi pelayanan pimpinan U.O. Kemhan;
4. dukungan pelayanan umum U.O. Kemhan;
5. dukungan pengelolaan keuangan U.O. Kemhan;
6. pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemhan;
7. pelayanan dan pembinaan keuangan pertahanan;
8. pengelolaan sistem informasi pertahanan negara;
9. pelayanan Komunikasi publik;
10. pelayanan bantuan hukum;
11. pelayanan rehabilitasi dan perumahsakitan;
12. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya, selaku pelaksana tugas pokok (PTP) Kemhan di daerah; dan
13. dukungan peningkatan sarana dan prasarana aparatur U.O. Kemhan.
b. program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kemhan dengan kegiatan :
1. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Badan Ranahan;
2. pengadaan barang dan jasa militer;
3. pengadaan Konstruksi pertahanan;
4. kelaikan sarana pertahanan;
5. kodifikasi materiil pertahanan;
6. pengelolaan barang milik negara (BMN); dan
7. pembangunan sarana dan prasarana pertahanan di wilayah perbatasan.
c. program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kemhan dengan kegiatan :
1. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya;
2. pengawasan umum Kemhan/TNI;
3. pengawasan pengadaan Kemhan/TNI;
4. pengawasan keuangan Kemhan/TNI; dan
5. pengawasan logistik Kemhan/TNI.
d. program Penelitian dan Pengembangan Kemhan dengan kegiatan:
1. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Balitbang;
2. penelitian, pengkajian, dan pengembangan IPTEK pertahanan;
3. penelitian dan pengembangan alat peralatan pertahanan;
4. penelitian dan pengembangan sumber daya pertahanan; dan
5. penelitian dan pengembangan strategi pertahanan.
e. program Pendidikan dan Pelatihan Kemhan/TNI dengan kegiatan :
1. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Badiklat;
2. pendidikan dan pelatihan manajemen pertahanan;
3. pendidikan dan pelatihan bahasa;
4. pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan pertahanan; dan
5. penyelenggaraan pendidikan tinggi pertahanan.
f. program Penyelenggaraan Manajemen dan Operasional Integratif dengan kegiatan :
1. penyelenggaraan administrasi dan perawatan personel integratif;
2. penyelenggaraan operasional perkantoran;
3. penyelenggaraan pemeliharaan/perawatan perkantoran integratif;
4. perawatan sarana dan prasarana; dan
5. pengembangan sistem dan evaluasi kinerja integratif.
g. program Penyelenggaraan Manajemen dan Operasional Matra Darat dengan kegiatan :
1. penyelenggaraan perawatan personel Matra Darat;
2. penggiatan fungsi Matra Darat;
3. penyelenggaraan kepolisian milter Matra Darat;
4. penyelenggaraan pembinaan hukum;
5. penyelenggaraan administrasi personel;
6. pemeliharaan/perawatan peralatan fungsional, fasilitas, dan sarpras perkantoran;
7. penyelenggaraan administrasi perbekalan dan dukungan bekal;
8. penyelenggaraan penpas dan penum;
9. penyelenggaraan administrasi umum;
10. penyelenggaraan administrasi pembinaan perencanaan, penganggaran, dan keuangan; dan
11. penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan.
h. program Penyelenggaraan Manajemen dan Operasional Matra Laut dengan kegiatan :
1. penyelenggaraan administrasi perawatan personel matra laut;
2. penyelenggaraan pelayanan kesehatan personel matra laut;
3. penyelenggaraan kepolisian militer matra laut;
4. penyelenggaraan pembinaan hukum matra laut;
5. penyelenggaraan administrasi personel matra laut;
6. pemeliharaan/perawatan peralatan fasilitas, sarpras dan pengelolaan LTGA;
7. penyelenggaraan administrasi perbekalan, dan dukungan bekal matra laut;
8. penyelenggaraan penpas dan penum matra laut;
9. penyelenggaraan administrasi umum matra laut;
10. penyelenggaraan administrasi perencanaan, penganggaran, dan keuangan matra laut; dan
11. penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan matra laut.
i. program Penyelenggaraan Manajemen dan Operasional Matra Udara dengan kegiatan :
1. penyelenggaraan perawatan personel matra udara;
2. penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
3. penyelenggaraan kepolisian militer matra udara;
4. pembinaan hukum;
5. penyelenggaraan administrasi personel matra udara;
6. pemeliharaan/perawatan fungsional, fasilitas, dan sarpras serta pengelolaan LTGA;
7. penyelenggaraan administrasi perbekalan umum dan pemeliharaan, serta perawatan perkantoran;
8. penyelenggaraan penerangan pasukan (penpas), dan penerangan umum (penum) matra udara;
9. penyelenggaraan administrasi umum (minu) matra udara;
10. penyelenggaraan administrasi perencanaan, penganggaran, dan keuangan; dan
11. penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan.
Koreksi Anda
