Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
