Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jenis belanja dalam klasifikasi belanja digunakan dalam dokumen penganggaran, baik dalam proses penyusunan anggaran, pelaksanan anggaran, maupun pertangungjawaban/pelaporan anggaran.
(2) Penggunaan jenis belanja dalam dokumen sebagaimana tersebut pada ayat (1) mempunyai tujuan berbeda.
(3) Dalam kaitan proses penyusunan anggaran tujuan penggunaan jenis belanja ini dimaksudkan untuk mengetahui pendistribusian alokasi anggaran ke dalam jenis– jenis belanja.
Koreksi Anda
