Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka membantu meningkatkan pendapatan negara, Kemhan mendapat tugas untuk mengoptimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kemhan dan TNI yang meliputi : a. bagian, mencerminkan organisasi anggaran pendapatan/penerimaan untuk negara; 1. Kemhan, TNI, dan U.O.; dan 2. Bendahara/Pemegang Kas/Bendahara Penyalur/Bendahara Khusus. b. pasal dan mata anggaran, mencerminkan objek penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Koreksi Anda