Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka membantu meningkatkan pendapatan negara, Kemhan mendapat tugas untuk mengoptimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kemhan dan TNI yang meliputi :
a. bagian, mencerminkan organisasi anggaran pendapatan/penerimaan untuk negara;
1. Kemhan, TNI, dan U.O.; dan
2. Bendahara/Pemegang Kas/Bendahara Penyalur/Bendahara Khusus.
b. pasal dan mata anggaran, mencerminkan objek penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Koreksi Anda
