Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan penyusunan program terdiri atas: a. program harus disusun dalam kerangka strategis nasional; b. program harus jelas penanggung jawabnya; c. program harus dapat dijabarkan ke dalam kegiatan; d. program harus didefinisikan sebagai cara untuk mendukung prioritas; e. program harus terintegrasi dalam manajemen anggaran yang berbasis kinerja secara luas; dan f. program harus memasukkan seluruh sumber pendanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Pasal.id