Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pertimbangan penyusunan program terdiri atas:
a. program harus disusun dalam kerangka strategis nasional;
b. program harus jelas penanggung jawabnya;
c. program harus dapat dijabarkan ke dalam kegiatan;
d. program harus didefinisikan sebagai cara untuk mendukung prioritas;
e. program harus terintegrasi dalam manajemen anggaran yang berbasis kinerja secara luas; dan
f. program harus memasukkan seluruh sumber pendanaan.
Koreksi Anda
