Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Program Teknis, merupakan program-program yang menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat.
a. program Strategi Pertahanan dengan kegiatan :
1. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Ditjen Strahan Kemhan;
2. perumusan kebijakan strategis dan kebijakan implementatif;
3. perumusan kebijakan pengerahan Komponen pertahanan negara;
4. analisa strategis;
5. kerja sama internasional;
6. pengelolaan wilayah pertahanan; dan
7. perumusan legislasi Hanneg.
b. program Perencanaan Umum dan Penganggaran Pertahananan dengan kegiatan :
1. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Ditjen Renhan Kemhan;
2. perencanaan pembangunan pertahanan;
3. perencanaan program dan anggaran;
4. administrasi pelaksanaan anggaran;
5. pengendalian program dan anggaran; dan
6. penelitian dan pengembangan perencanaan pertahanan.
c. program Pengembangan Teknologi dan Industri Pertahanan dengan kegiatan :
- produksi alutsista dalam negeri dan pengembangan Piranti Lunak (pinak) industri pertahanan.
d. program Potensi Pertahanan dengan kegiatan :
1. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Ditjen Pothan Kemhan;
2. pembinaan kesadaran bela negara;
3. pembentukan dan pembinaan Komponen cadangan;
4. penataan dan pembinaan Komponen pendukung;
5. pembinaan potensi teknologi dan industri pertahanan; dan
6. pembinaan keveteranan.
e. program Kekuatan Pertahanan dengan kegiatan :
1. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Ditjen Kuathan Kemhan;
2. pembinaan personel pertahanan;
3. pembinaan pendidikan personel pertahanan;
4. pembinaan fasilitas dan jasa pertahanan;
5. pembinaan materiil pertahanan; dan
6. pembinaan kesehatan pertahanan.
f. program Penggunaan Kekuatan Pertahanan Integratif dengan kegiatan :
1. operasi Militer untuk Perang (OMP);
2. operasi Militer Selain Perang (OMSP);
3. operasi Gaktib dan operasi Yustisi;
4. operasi Intelijen Strategis;
5. operasi SAR TNI;
6. operasi Bantuan TNI;
7. operasi pemberdayaan wilayah pertahanan;
8. pemeliharaan Alut Integratif; dan
9. pemeliharaan non Alut Integratif.
g. program Modernisasi Alutsista/Non Alutsista/Sarpras Integratif dengan kegiatan:
1. pengadaan Rantis, Sucad Ranpur, dan Sucad Rantis;
2. pengadaan Non Alutsista/senjata;
3. pengadaan MKK;
4. pengadaan Munisi Khusus;
5. pengadaan Materiil Khusus;
6. pengadaan MKB ;
7. pengadaan senjata;
8. pengadaan non Alut;
9. pembangunan Sarpras Pendukung; dan
10. pengadaan Alutsista Strategis Integratif.
h. program Profesionalisme Prajurit Integratif dengan kegiatan :
1. pendidikan pertama (dikma) dan penerimaan (werving) TNI/PNS;
2. pendidikan pengembangan/spesialisasi;
3. latihan kesiapan operasi/latgab/latma internasional;
4. latihan Pembinaan Balakpus TNI;
5. latihan Pratugas Operasi; dan
6. pembangunan Sarpras profesionalisme personel Integratif.
i. program Dukungan Kesiapan Matra Darat dengan kegiatan :
1. penyelenggaraan intelijen dan pengamanan matra darat;
2. kerja sama internasional matra darat;
3. penyelenggaraan survei dan pemetaan;
4. pemeliharaan/perawatan Ranpur;
5. pemeliharaan/perawatan pesawat terbang;
6. pemeliharaan/perawatan alat angkut air;
7. pemeliharaan/perawatan senjata dan munisi/alat peralatan (alpal);
8. pemeliharaan/perawatan non alutsista;
9. penyelenggaraan kegiatan teritorial matra darat;
10. pengembangan sistem dan evaluasi kinerja matra darat;
11. penelitian dan pengembangan pertahanan matra darat;
12. pemeliharaan dan perawatan kesatriaan, serta fasilitas latihan/tempur;
dan
13. penyelenggaraan OMSP.
j. program Modernisasi Alutsista dan Non Alutsista/Sarpras Matra Darat dengan kegiatan :
1. pengadaan/penggantian Ranpur;
2. pengadaan/penggantian pesawat terbang;
3. pengadaan/penggantian alat angkut air;
4. pengadaan/penggantian senjata dan munisi;
5. pengadaan/penggantian materiil alutsista;
6. pengadaan/penggantian materiil non alutsista ;
7. pengembangan fasilitas sarpras matra darat; dan
8. pengadaan alutisista strategis matra darat.
k. program Peningkatan Profesionalisme Personel Matra Darat dengan kegiatan :
1. latihan matra darat;
2. latihan bersama internasional;
3. pendidikan pertama matra darat;
4. pendidikan pembentukan matra darat;
5. pendidikan pengembangan umum/rutin matra darat;
6. pendidikan pengembangan spesialisasi matra darat;
7. pendidikan profesi dan keahlian matra darat; dan
8. pembangunan sarana prasarana profesionalisme personel matra darat.
l. program Dukungan Kesiapan Matra Laut dengan kegiatan :
1. penyelenggaraan intelijen dan pengamanan matra laut;
2. pemeliharaan/perawatan alpung, KRI, KAL, Ranpur, dan Rantis;
3. pemeliharaan/perawatan pesud;
4. pemeliharaan/perawatan peralatan Komlek matra laut;
5. pemeliharaan/perawatan peralatan Senlek dan amunisi;
6. pengembangan sistem dan evaluasi kinerja matra laut;
7. penyelenggaraan operasi militer selain perang matra laut dan penegakan hukum serta penjagaan keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional;
8. penyelenggaraan survei dan pemetaan (surta) hidros;
9. penyelenggaraan litbanghan matra laut;
10. penyelenggaraan uji kelaikan materiil, dan fasilitas matra laut; dan
11. penyelenggaraan pembinaan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan di Bidang Maritim.
m. program Modernisasi Alutsista, dan Non Alutsista, serta Pengembangan Fasilitas Sarpras Pertahanan Negara Matra Laut dengan kegiatan :
1. peningkatan/pengadaan alpung, KRI, KAL, Ranpur, dan Rantis matra laut;
2. peningkatan/pengadaan pesud, dan sarpras penerbangan matra laut;
3. peningkatan/pengadaan peralatan Komlek matra laut;
4. peningkatan/pengadaan senlek dan amunisi matra laut;
5. peningkatan/pengadaan peralatan passusla, dan materiil non
alutsista matra laut;
6. peningkatan/pengadaan peralatan Surta hidros matra laut;
7. peningkatan/pengadaan fasilitas, serta Sarpras matra laut; dan
8. pengadaan alutsista strategis matra laut.
n. program Peningkatan Profesionalisme Personel Matra Laut dengan
kegiatan :
1. penyelenggaraan latihan operasi matra laut;
2. werving dan seleksi;
3. pendidikan pertama, pengembangan umum, spesialisasi profesi, dan keterampilan serta pendidikan pembentukan matra laut;
4. penyelenggaraan psikologi matra laut; dan
5. pembangunan fasilitas dan sarpras profesionalisme personel matra laut.
o. program Dukungan Kesiapan Matra Udara dengan kegiatan :
1. pemeliharaan/perawatan pesawat udara, senjata, dan Almatsus lainnya;
2. pemeliharaan/perawatan radar, PSU dan Almatsus, Komlek lainnya;
3. penyelenggaraan dukungan operasi penerbangan;
4. litbanghan matra udara;
5. pengembangan sistem, dan evaluasi kerja matra udara;
6. penyelenggaraan OMSP matra udara;
7. penyelenggaraan intelijen dan pengamanan matra udara;
8. penyelenggaraan Surta;
9. penyelenggaraan uji kelaikan materiil, dan fasilitas matra udara; dan
10. penyelenggaraan pemberdayaan wilayah pertahanan matra udara.
p. program Modernisasi Alutsisista dan Non Alutsista serta Pengembangan Fasilitas dan Sarpras Matra Udara dengan kegiatan :
1. peningkatan/ pengadaan pesawat udara;
2. peningkatan/pengadaan radar, PSU, dan alat Komlek lainnya;
3. peningkatan/pengadaan senri/senrat;
4. pengadaan peralatan non alutsista;
5. peningkatan/pembangunan fasilitas, dan Sarpras matra udara; dan
6. pengadaan alutsista strategis matra udara.
q. program Peningkatan Profesionalisme Personel Matra Udara dengan
kegiatan :
1. latihan matra udara;
2. penerimaan (werving);
3. penyelenggaraan pendidikan matra udara;
4. penyelenggaraan psikologi matra udara; dan
5. pembangunan Sarpras kesejahteraan personel matra udara.
Koreksi Anda
