Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Teknis, merupakan program-program yang menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat. a. program Strategi Pertahanan dengan kegiatan : 1. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Ditjen Strahan Kemhan; 2. perumusan kebijakan strategis dan kebijakan implementatif; 3. perumusan kebijakan pengerahan Komponen pertahanan negara; 4. analisa strategis; 5. kerja sama internasional; 6. pengelolaan wilayah pertahanan; dan 7. perumusan legislasi Hanneg. b. program Perencanaan Umum dan Penganggaran Pertahananan dengan kegiatan : 1. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Ditjen Renhan Kemhan; 2. perencanaan pembangunan pertahanan; 3. perencanaan program dan anggaran; 4. administrasi pelaksanaan anggaran; 5. pengendalian program dan anggaran; dan 6. penelitian dan pengembangan perencanaan pertahanan. c. program Pengembangan Teknologi dan Industri Pertahanan dengan kegiatan : - produksi alutsista dalam negeri dan pengembangan Piranti Lunak (pinak) industri pertahanan. d. program Potensi Pertahanan dengan kegiatan : 1. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Ditjen Pothan Kemhan; 2. pembinaan kesadaran bela negara; 3. pembentukan dan pembinaan Komponen cadangan; 4. penataan dan pembinaan Komponen pendukung; 5. pembinaan potensi teknologi dan industri pertahanan; dan 6. pembinaan keveteranan. e. program Kekuatan Pertahanan dengan kegiatan : 1. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Ditjen Kuathan Kemhan; 2. pembinaan personel pertahanan; 3. pembinaan pendidikan personel pertahanan; 4. pembinaan fasilitas dan jasa pertahanan; 5. pembinaan materiil pertahanan; dan 6. pembinaan kesehatan pertahanan. f. program Penggunaan Kekuatan Pertahanan Integratif dengan kegiatan : 1. operasi Militer untuk Perang (OMP); 2. operasi Militer Selain Perang (OMSP); 3. operasi Gaktib dan operasi Yustisi; 4. operasi Intelijen Strategis; 5. operasi SAR TNI; 6. operasi Bantuan TNI; 7. operasi pemberdayaan wilayah pertahanan; 8. pemeliharaan Alut Integratif; dan 9. pemeliharaan non Alut Integratif. g. program Modernisasi Alutsista/Non Alutsista/Sarpras Integratif dengan kegiatan: 1. pengadaan Rantis, Sucad Ranpur, dan Sucad Rantis; 2. pengadaan Non Alutsista/senjata; 3. pengadaan MKK; 4. pengadaan Munisi Khusus; 5. pengadaan Materiil Khusus; 6. pengadaan MKB ; 7. pengadaan senjata; 8. pengadaan non Alut; 9. pembangunan Sarpras Pendukung; dan 10. pengadaan Alutsista Strategis Integratif. h. program Profesionalisme Prajurit Integratif dengan kegiatan : 1. pendidikan pertama (dikma) dan penerimaan (werving) TNI/PNS; 2. pendidikan pengembangan/spesialisasi; 3. latihan kesiapan operasi/latgab/latma internasional; 4. latihan Pembinaan Balakpus TNI; 5. latihan Pratugas Operasi; dan 6. pembangunan Sarpras profesionalisme personel Integratif. i. program Dukungan Kesiapan Matra Darat dengan kegiatan : 1. penyelenggaraan intelijen dan pengamanan matra darat; 2. kerja sama internasional matra darat; 3. penyelenggaraan survei dan pemetaan; 4. pemeliharaan/perawatan Ranpur; 5. pemeliharaan/perawatan pesawat terbang; 6. pemeliharaan/perawatan alat angkut air; 7. pemeliharaan/perawatan senjata dan munisi/alat peralatan (alpal); 8. pemeliharaan/perawatan non alutsista; 9. penyelenggaraan kegiatan teritorial matra darat; 10. pengembangan sistem dan evaluasi kinerja matra darat; 11. penelitian dan pengembangan pertahanan matra darat; 12. pemeliharaan dan perawatan kesatriaan, serta fasilitas latihan/tempur; dan 13. penyelenggaraan OMSP. j. program Modernisasi Alutsista dan Non Alutsista/Sarpras Matra Darat dengan kegiatan : 1. pengadaan/penggantian Ranpur; 2. pengadaan/penggantian pesawat terbang; 3. pengadaan/penggantian alat angkut air; 4. pengadaan/penggantian senjata dan munisi; 5. pengadaan/penggantian materiil alutsista; 6. pengadaan/penggantian materiil non alutsista ; 7. pengembangan fasilitas sarpras matra darat; dan 8. pengadaan alutisista strategis matra darat. k. program Peningkatan Profesionalisme Personel Matra Darat dengan kegiatan : 1. latihan matra darat; 2. latihan bersama internasional; 3. pendidikan pertama matra darat; 4. pendidikan pembentukan matra darat; 5. pendidikan pengembangan umum/rutin matra darat; 6. pendidikan pengembangan spesialisasi matra darat; 7. pendidikan profesi dan keahlian matra darat; dan 8. pembangunan sarana prasarana profesionalisme personel matra darat. l. program Dukungan Kesiapan Matra Laut dengan kegiatan : 1. penyelenggaraan intelijen dan pengamanan matra laut; 2. pemeliharaan/perawatan alpung, KRI, KAL, Ranpur, dan Rantis; 3. pemeliharaan/perawatan pesud; 4. pemeliharaan/perawatan peralatan Komlek matra laut; 5. pemeliharaan/perawatan peralatan Senlek dan amunisi; 6. pengembangan sistem dan evaluasi kinerja matra laut; 7. penyelenggaraan operasi militer selain perang matra laut dan penegakan hukum serta penjagaan keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional; 8. penyelenggaraan survei dan pemetaan (surta) hidros; 9. penyelenggaraan litbanghan matra laut; 10. penyelenggaraan uji kelaikan materiil, dan fasilitas matra laut; dan 11. penyelenggaraan pembinaan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan di Bidang Maritim. m. program Modernisasi Alutsista, dan Non Alutsista, serta Pengembangan Fasilitas Sarpras Pertahanan Negara Matra Laut dengan kegiatan : 1. peningkatan/pengadaan alpung, KRI, KAL, Ranpur, dan Rantis matra laut; 2. peningkatan/pengadaan pesud, dan sarpras penerbangan matra laut; 3. peningkatan/pengadaan peralatan Komlek matra laut; 4. peningkatan/pengadaan senlek dan amunisi matra laut; 5. peningkatan/pengadaan peralatan passusla, dan materiil non alutsista matra laut; 6. peningkatan/pengadaan peralatan Surta hidros matra laut; 7. peningkatan/pengadaan fasilitas, serta Sarpras matra laut; dan 8. pengadaan alutsista strategis matra laut. n. program Peningkatan Profesionalisme Personel Matra Laut dengan kegiatan : 1. penyelenggaraan latihan operasi matra laut; 2. werving dan seleksi; 3. pendidikan pertama, pengembangan umum, spesialisasi profesi, dan keterampilan serta pendidikan pembentukan matra laut; 4. penyelenggaraan psikologi matra laut; dan 5. pembangunan fasilitas dan sarpras profesionalisme personel matra laut. o. program Dukungan Kesiapan Matra Udara dengan kegiatan : 1. pemeliharaan/perawatan pesawat udara, senjata, dan Almatsus lainnya; 2. pemeliharaan/perawatan radar, PSU dan Almatsus, Komlek lainnya; 3. penyelenggaraan dukungan operasi penerbangan; 4. litbanghan matra udara; 5. pengembangan sistem, dan evaluasi kerja matra udara; 6. penyelenggaraan OMSP matra udara; 7. penyelenggaraan intelijen dan pengamanan matra udara; 8. penyelenggaraan Surta; 9. penyelenggaraan uji kelaikan materiil, dan fasilitas matra udara; dan 10. penyelenggaraan pemberdayaan wilayah pertahanan matra udara. p. program Modernisasi Alutsisista dan Non Alutsista serta Pengembangan Fasilitas dan Sarpras Matra Udara dengan kegiatan : 1. peningkatan/ pengadaan pesawat udara; 2. peningkatan/pengadaan radar, PSU, dan alat Komlek lainnya; 3. peningkatan/pengadaan senri/senrat; 4. pengadaan peralatan non alutsista; 5. peningkatan/pembangunan fasilitas, dan Sarpras matra udara; dan 6. pengadaan alutsista strategis matra udara. q. program Peningkatan Profesionalisme Personel Matra Udara dengan kegiatan : 1. latihan matra udara; 2. penerimaan (werving); 3. penyelenggaraan pendidikan matra udara; 4. penyelenggaraan psikologi matra udara; dan 5. pembangunan Sarpras kesejahteraan personel matra udara.
Koreksi Anda