Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian, mencerminkan Instansi Pengguna Anggaran (IPA) secara bertingkat, meliputi : a. Kementerian Pertahanan dalam arti luas sebagai pengemban fungsi pemerintahan di bidang pertahanan negara; b. TNI dalam arti luas sebagai pengguna dan pembina Komponen Utama Pertahanan Negara; c. Unit Organisasi (U.O.) sebagai pelaksana program terdiri dari : 1. Kemhan; 2. Mabes TNI; 3. TNI AD; 4. TNI AL; dan 5. TNI AU. d. Komando Utama (Kotama) dan Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) ataupun badan lain yang setingkat Satker sebagai pelaksana kegiatan yang merupakan satuan satu tingkat di bawah U.O.
Koreksi Anda