Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan mengeluarkan Pagu Sementara melalui Surat Edaran, selanjutnya Kementerian Pertahanan dhi Dirjen Renhan Kemhan mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada tiap-tiap U.O. untuk menyusun RKA.
(2) Berdasarkan Surat Edaran tersebut tiap-tiap Kotama/Satker/PTP Kemhan menyusun RKA masing-masing Satker sesuai dalam Pasal 38 ayat (1) yang secara bottom up sebagai masukan dalam penyusunan RKA Hanneg.
(3) RKA Hanneg yang sudah disesuaikan dengan Pagu Sementara sebagai bahan masukan RAPBN yang akan dibahas di Komisi I DPR RI. Hasil pembahasan disampaikan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan, selanjutnya ditelaah kesesuaiannya dengan Pagu Sementara, prakiraan maju yang telah disetujui pada tahun anggaran sebelumnya dan standar biaya yang telah ditetapkan.
(4) Kementerian Keuangan menghimpun RKA yang sudah ditelaah, selanjutnya bersama-sama dengan pengantar Nota Keuangan dan Rancangan APBN dibahas pada Sidang Kabinet.
Koreksi Anda
