Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dilakukan agar pelaksanaan Program dan Anggaran sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Agar mencapai sasaran secara berhasil guna dan berdaya guna, dalam pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan sarana sebagai berikut : a. dokumen perencanaan yang telah ditetapkan dalam SPP Hanneg, antara lain Renstra, Renja, RKA, DIPA, PPPA, dan Program Kerja dari masing-masing fungsi pelaksana; b. K.O. dan dokumen penyaluran dana berupa Nota Pemindah Bukuan (NPB); dan c. laporan yang meliputi Laporan kemajuan (Progress Report) fisik serta laporan-laporan yang terkait dengan anggaran dan keuangan, untuk selanjutnya pada akhir kegiatan diadakan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Pasal.id