Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Secara struktural, U.O. Kemhan terdiri dari pejabat Eselon I, II, III, dan IV. (2) Berkaitan dengan pelaksanaan restrukturisasi program dan kegiatan, secara umum unit Eselon IA di Kemhan bertanggung jawab atas pelaksanaan program dan unit Eselon II bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda