Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Program ditetapkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
a. Program Teknis, merupakan program‐program yang menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (pelayanan eksternal); dan
b. Program Generik, merupakan program‐program yang digunakan oleh beberapa unit Eselon IA yang memiliki karakteristik sejenis untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintahan (pelayanan internal).
Koreksi Anda
