Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Sumber anggaran menunjukkan besaran anggaran yang disediakan oleh pemerintah bagi upaya pertahanan negara, yang terdiri dari Anggaran Induk dan Anggaran Belanja Tambahan :
a. Anggaran lnduk (Al), yaitu anggaran terpadu yang disediakan untuk mendukung program pertahanan negara pada Tahun Anggaran Berjalan (TAB) dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P), yaitu adanya perubahan asumsi dasar penyusunan APBN yang terjadi selama Tahun Anggaran Berjalan (TAB), yang disebabkan antara lain :
1. Pagu Anggaran Belanja Bertambah akibat adanya Anggaran Belanja Tambahan, Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Target, Luncuran PHLN/PHDN, Penerimaan LN/DN, Perubahan Kurs, dan Perubahan Parameter Dalam Perhitungan Subsidi; dan
2. Pagu Anggaran Belanja Berkurang akibat adanya Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) khususnya BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L, Perubahan Anggaran Antar U.O. dalam satu Bagian Anggaran, Perubahan Anggaran Antar Kegiatan dalam satu Program sebagai hasil optimalisasi dan Perubahan Anggaran Antar Jenis Belanja dalam satu kegiatan.
Koreksi Anda
