Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Seluruh program dan kegiatan dilengkapi dengan indikator kinerja beserta anggarannya, untuk digunakan sebagai alat ukur pencapaian tujuan pembangunan yang efektif dan efisien secara teknis operasional, serta dalam pengalokasian sumber dayanya.
a. indikator outcome/Indikator kinerja program pada tingkat K/L merupakan kinerja dari program;
b. pencapaian kinerjanya diukur menggunakan indikator outcome/indikator kinerja program;
c. indikator output/Indikator kinerja kegiatan pada tingkat K/L merupakan kinerja dari kegiatan; dan
d. pencapaian kinerjanya diukur menggunakan indikator output/indikator kinerja kegiatan.
Koreksi Anda
