Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan : 1. Anggaran adalah perkiraan/perhitungan mengenai penerimaan/pengeluaran sumber daya dalam sebuah program/kegiatan yang dinyatakan dengan angka untuk periode tertentu. 2. Anggaran belanja adalah suatu rencana kerja untuk periode tertentu yang dirumuskan dalam bentuk kebutuhan atau jumlah uang yang diperlukan. 3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. 4. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. 5. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. 6. Otorisasi adalah suatu bentuk perwujudan kewenangan yang diberikan kepada pejabat tertentu dalam rangka pengurusan umum keuangan negara untuk mengambil tindakan yang berakibat pengeluaran dan atau penerimaan bagi negara. 7. Pagu Indikatif adalah perkiraan pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja Kementerian/Lembaga (K/L). 8. Pagu Sementara adalah anggaran yang didasarkan atas kebijakan umum dan prioritas anggaran hasil pembahasan pemerintah pusat dengan DPR RI sebagai acuan dalam penyusunan RKA-K/L. 9. Pagu Definitif adalah pagu final anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagai bagian dari belanja negara yang telah disepakati antara pemerintah dengan panitia anggaran DPR RI dalam pembahasan tahap akhir RAPBN. 10. Pendanaan adalah kegiatan penyediaan/penyaluran dana untuk mendukung otorisasi yang telah dikeluarkan oleh otorisator dan pembayaran yang dilakukan oleh Pekas atau Bendahara/Pemegang Uang yang dipertanggungjawabkan kepada Pihak Ketiga. 11. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. 12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-K/L), adalah Dokumen Perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. 13. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah Dokumen Perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 14. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara INDONESIA yang tercantum dalam pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan. 15. Struktur adalah cara sesuatu yang disusun atau dibangun dengan pola tertentu, atau pengaturan unsur kalimat untuk membentuk satuan yang lebih besar. 16. Struktur Program dan Anggaran adalah sesuatu yang disusun untuk melaksanakan kebijakan terhadap program yang menghasilkan pelayanan kepada eksternal maupun internal yang besaran anggarannya telah ditetapkan. 17. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan. 18. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Pasal.id