Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan awal RKP disiapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Ka Bappenas, yang pendanaannya disusun dalam Rancangan Pagu Indikatif, selanjutnya Rancangan Pagu Indikatif disusun bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ka Bappenas, selanjutnya dibahas dalam Sidang Kabinet.
(2) Hasil pembahasan sidang kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Ka Bappenas dan Kementerian Keuangan tentang Pagu Indikatif.
(3) Berdasarkan Surat Edaran Bersama sebagai dimaksud pada ayat (2), Kementerian Pertahanan menyusun Kebijakan Perencanaan Pertahanan Negara. Selanjutnya secara hierarkhis Kebijakan Perencanaan Pertahanan Negara akan menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan Perencanaan TNI, Kebijakan Perencanaan U.O.
dan Petunjuk Perencanaan Kotama/Satker/PTP Kemhan.
(4) Tiap-tiap Kotama/Satker/PTP Kemhan secara bottom up membuat Rancangan Renja masing-masing sebagai masukan dalam penyusunan Rancangan Renja U.O., Rancangan Renja TNI, Rancangan Renja Hanneg sebagai masukan Penyusunan Rancangan RKP.
(5) Rancangan RKP selanjutnya diadakan penyempurnaan melalui pembahasan dalam Musrenbangnas yang dituangkan dalam Rancangan Akhir RKP, selanjutnya Rancangan Akhir RKP menjadi RKP ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(6) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas dengan DPR RI dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan RAPBN dan Renja Hanneg, secara hierarkhis Renja Hanneg menjadi pedoman dalam penyusunan Renja TNI, Renja U.O. dan Renja Kotama/Satker/PTP Kemhan.
Koreksi Anda
