Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menjadi ketentuan yang harus dipatuhi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian program dan anggaran pertahanan negara, dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai pedoman oleh Satuan Kerja (Satker) Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional INDONESIA (TNI).
(2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi :
a. struktur anggaran Pertahanan Negara;
b. tahapan proses anggaran;
c. pelaksanaan otorisasi anggaran; dan
d. pengendalian program dan anggaran.
Koreksi Anda
