Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis dana menggambarkan berbagai macam dana yang telah ditentukan peruntukkannya oleh pemerintah yang terdiri dari Dana Terpusat, Dana Dipusatkan, Dana Devisa dan Dana Disalurkan : a. Dana Terpusat, merupakan dana yang oleh Kementerian Keuangan tidak disalurkan kepada Kemhan dan TNI, dana tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan/regularisasi serta kegiatan-kegiatan lainnya yang penyelesaiannya melalui Kementerian Keuangan; b. Dana Dipusatkan, merupakan dana yang disalurkan sampai dengan tingkat U.O. di lingkungan Kemhan dan TNI, dan tidak disalurkan ke kesatuan dibawahnya, digunakan untuk mendukung pengadaan yang diatur oleh masing-masing U.O.; c. Dana Devisa, merupakan dana yang digunakan untuk mendukung pembiayaan dan pengadaan barang atau jasa serta peralatan dari luar negeri; dan d. Dana Disalurkan, merupakan dana yang disalurkan sampai dengan Satker di lingkungan Kemhan dan TNI untuk mendukung program dan kegiatan masing-masing Satker, termasuk pembiayaan Atase Pertahanan (Athan).
Koreksi Anda