Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Jenis dana menggambarkan berbagai macam dana yang telah ditentukan peruntukkannya oleh pemerintah yang terdiri dari Dana Terpusat, Dana Dipusatkan, Dana Devisa dan Dana Disalurkan :
a. Dana Terpusat, merupakan dana yang oleh Kementerian Keuangan tidak disalurkan kepada Kemhan dan TNI, dana tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan/regularisasi serta kegiatan-kegiatan lainnya yang penyelesaiannya melalui Kementerian Keuangan;
b. Dana Dipusatkan, merupakan dana yang disalurkan sampai dengan tingkat U.O. di lingkungan Kemhan dan TNI, dan tidak disalurkan ke kesatuan dibawahnya, digunakan untuk mendukung pengadaan yang diatur oleh masing-masing U.O.;
c. Dana Devisa, merupakan dana yang digunakan untuk mendukung pembiayaan dan pengadaan barang atau jasa serta peralatan dari luar negeri; dan
d. Dana Disalurkan, merupakan dana yang disalurkan sampai dengan Satker di lingkungan Kemhan dan TNI untuk mendukung program dan kegiatan masing-masing Satker, termasuk pembiayaan Atase Pertahanan (Athan).
Koreksi Anda
