Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi anggaran belanja menurut fungsi dan sub fungsi sebagai berikut:
a. fungsi merupakan perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
Klasifikasi fungsi dibagi dalam 11 (sebelas) fungsi; dan
b. sub fungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari fungsi dan terinci ke
dalam 79 (tujuh puluh sembilan) sub fungsi.
(2) Penggunaan fungsi dan sub fungsi disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing K/L. Penggunaannya dikaitkan dengan kegiatan yang dilaksanakan, sehingga suatu program dapat menggunakan lebih dari satu fungsi.
(3) Selanjutnya fungsi dan sub fungsi dijabarkan lebih lanjut dalam
program/kegiatan.
Koreksi Anda
