Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, struktur anggaran belanja negara dirinci menurut:
a. Fungsi (Sub Fungsi);
b. Organisasi;
c. Program;
d. Kegiatan; dan
e. Jenis Belanja.
(2) Selain itu, dalam undang‐undang tersebut juga diamanatkan adanya transparansi dan akuntabilitas keuangan negara yang diwujudkan melalui penjabaran prestasi kerja dari setiap K/L.
(3) Laporan Realisasi Anggaran masing‐masing K/L selain menyajikan realisasi pendapatan dan belanja, juga menjelaskan prestasi kerja K/L.
Koreksi Anda
