Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, struktur anggaran belanja negara dirinci menurut: a. Fungsi (Sub Fungsi); b. Organisasi; c. Program; d. Kegiatan; dan e. Jenis Belanja. (2) Selain itu, dalam undang‐undang tersebut juga diamanatkan adanya transparansi dan akuntabilitas keuangan negara yang diwujudkan melalui penjabaran prestasi kerja dari setiap K/L. (3) Laporan Realisasi Anggaran masing‐masing K/L selain menyajikan realisasi pendapatan dan belanja, juga menjelaskan prestasi kerja K/L.
Koreksi Anda