Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan otorisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
