Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan otorisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Pasal.id