Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi pengelolaan program dan anggaran pada tingkat TNI terdiri atas: a. penanggung jawab disebut Kepala Program (Kapro) TNI dijabat oleh Panglima TNI; b. pengendali disebut Pengendali Program (Dalpro) TNI dijabat oleh Asrenum Panglima TNI; c. pengawas disebut Pengawas Program (Waspro) TNI dijabat oleh Asisten Panglima TNI; dan d. pelaksana disebut Kepala Program Unit Organisasi (Kapro U.O.), untuk U.O.Mabes TNI dijabat oleh Kasum TNI, dan untuk U.O. Angkatan dijabat oleh Kepala Staf Angkatan (Kas Angkatan).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Pasal.id