Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Organisasi pengelolaan program dan anggaran pada tingkat TNI terdiri atas:
a. penanggung jawab disebut Kepala Program (Kapro) TNI dijabat oleh Panglima TNI;
b. pengendali disebut Pengendali Program (Dalpro) TNI dijabat oleh Asrenum Panglima TNI;
c. pengawas disebut Pengawas Program (Waspro) TNI dijabat oleh Asisten
Panglima TNI; dan
d. pelaksana disebut Kepala Program Unit Organisasi (Kapro U.O.), untuk U.O.Mabes TNI dijabat oleh Kasum TNI, dan untuk U.O. Angkatan dijabat oleh Kepala Staf Angkatan (Kas Angkatan).
Koreksi Anda
