Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi pengelolaan program dan anggaran pada tingkat Unit Organisasi (U.O.) terdiri atas : a. Unit Organisasi Kementerian Pertahanan terdiri atas : 1. penanggung jawab disebut Kepala Program Unit Organisasi Kemhan (Kapro U.O. Kemhan) yang dijabat oleh Sekjen Kemhan; 2. pengendali disebut Pengendali Program Unit Organisasi Kemhan (Dalpro U.O. Kemhan) yang dijabat oleh Karo Ren Setjen Kemhan. Dalpro sekaligus merangkap sebagai Pengendali Kegiatan (Dalgiat); 3. pengawas disebut Pengawas Program Unit Organisasi Kemhan (Waspro U.O. Kemhan) dijabat oleh Dirjen/Kabadan di lingkungan Kemhan. Waspro sekaligus merangkap sebagai Pengawas Kegiatan (Wasgiat); dan 4. pelaksana disebut Kepala Kegiatan Unit Organisasi Kemhan (Kagiat U.O. Kemhan) dijabat oleh Ka Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan, kecuali bagi Ka Satker yang sudah menduduki sebagai Dalpro/Waspro/Wasgiat harus menunjuk salah satu pejabat di lingkungannya sebagai Kapro (Kagiat). b. Unit Organisasi Mabes TNI terdiri atas : 1. penanggung jawab disebut Kepala Program Unit Organisasi Mabes TNI (Kapro U.O. Mabes TNI) dijabat oleh Kasum TNI; 2. pengendali disebut Pengendali Program Unit Organisasi Mabes TNI (Dalgiat U.O. Mabes TNI) dijabat oleh Asrenum Panglima TNI; 3. pengawas disebut Pengawas Kegiatan Unit Organisasi Mabes TNI (Wasgiat U.O. Mabes TNI) dijabat oleh Asisten Panglima TNI; dan 4. pelaksana disebut Kepala Kegiatan Unit Organisasi Mabes TNI (Kagiat U.O. Mabes TNI) dijabat oleh Pang Kotama/Dan/Ka Satker di lingkungan U.O. Mabes TNI, kecuali bagi Ka Satker yang sudah menduduki sebagai Dalpro/Waspro/Wasgiat harus menunjuk salah satu pejabat di lingkungannya sebagai Kapro (Kagiat). c. Unit Organisasi Angkatan terdiri atas : 1. penanggung jawab disebut Kepala Program Unit Organisasi Angkatan (Kapro U.O. Angkatan) dijabat oleh Kas Angkatan; 2. pengendali disebut Pengendali Program Unit Organisasi Angkatan (Dalgiat U.O. Angkatan) dijabat oleh Asrena Kas Angkatan; 3. pengawas disebut Pengawas Kegiatan Unit Organisasi (Wasgiat U.O. Angkatan) dijabat oleh Asisten Kas Angkatan; dan 4. pelaksana disebut Kepala Kegiatan Unit Organisasi Angkatan (Kagiat U.O. Angkatan) dijabat oleh Pang Kotama/Dan/Ka Satker di lingkungan Angkatan, kecuali bagi Ka Satker yang sudah menduduki sebagai Dalpro/Waspro/Wasgiat harus menunjuk salah satu pejabat di lingkungannya sebagai Kapro (Kagiat).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Pasal.id