Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Otorisasi Anggaran dilakukan dengan penerbitan Otorisasi oleh Otorisator, ditujukan kepada pejabat yang diberi kewenangan melaksanakan Program dan Anggaran. (2) Otorisasi diterbitkan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Hanneg, Amanat Anggaran Kementerian Pertahanan, Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA) dan Program Kerja untuk tahun anggaran yang sedang berjalan. (3) Penandatanganan otorisasi dapat dilimpahkan kepada Pejabat yang ditunjuk berdasarkan Berita Acara Pelimpahan. (4) Waktu penerbitan Keputusan Otorisasi (K.O.) : a. setiap K.O. yang diterbitkan hanya berlaku dalam satu Tahun Anggaran; dan b. penerbitan K.O. dilaksanakan maksimal dua belas hari kerja setelah K.O. diatasnya diterima dan tidak dibenarkan menerbitkan K.O. sebelum K.O. diatasnya terbit, kecuali kegiatan operasi atas izin Panglima TNI untuk keperluan Kontijensi. (5) Wewenang Otorisasi di lingkungan Kemhan dan TNI berada pada Menteri dan dalam pelaksanaannya didelegasikan secara berjenjang. (6) Pelaksanaan otorisasi secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur sebagai berikut : a. tingkat Kementerian Pertahanan, sebagai berikut : 1. berdasarkan DIPA yang telah disahkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan menerbitkan Keputusan Otorisasi Menteri (K.O.M.) yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Dirjen Renhan Kemhan. 2. K.O.M. ditujukan kepada : a) Sekjen Kemhan selaku Kapro U.O. Kemhan, yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan dengan tembusan kepada Kapusku Kemhan dan Kabidkukem Pusku Kemhan; b) Kasum TNI selaku Kapro U.O. Mabes TNI, yang berkaitan dengan anggaran pembinaan, anggaran pembangunan dan anggaran penggunaan kekuatan dengan tembusan kepada Panglima TNI, Kapusku Kemhan dan Kapusku TNI; dan c) Kepala Staf Angkatan selaku Kapro U.O. Angkatan, yang berkaitan dengan anggaran pembinaan kekuatan Angkatan dengan tembusan kepada Panglima TNI dhi. Asrenum Panglima TNI, Ka Pusku Kemhan, dan Dir/Kadisku Angkatan. b. tingkat U.O. Kemhan, sebagai berikut : 1. berdasarkan K.O.M. yang diterima, Sekjen Kemhan menerbitkan Keputusan Otorisasi Pelaksanaan (K.O.P.) kepada Ka Satker di lingkungan Unit Organisasi Kemhan dan kepada Pangdam sebagai PTP Kemhan selaku Kagiat U.O. Kemhan. Sedangkan bagi Satker yang memiliki Sub Satker setelah menerima K.O.P. menerbitkan Perintah Pelaksanaan Program (P 3) kepada Sub Satker tersebut dengan tembusan kepada Menhan dhi. Dirjen Renhan selaku Dal Fungsi, Kabidkukem Pusku Kemhan dan Pekas Kemhan. 2. Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan ini diatur sebagai berikut : a) unsur Pelaksana yang memenuhi syarat sebagai Satker mendapat pendelegasian wewenang untuk melaksanakan kegiatan dari Ka Satker, tanpa menerbitkan P 3; dan b) bagi Satker yang memiliki Subsatker, setelah menerima K.O.P., Kasatker menerbitkan P 3 kepada Subsatker. c. tingkat U.O. Mabes TNI, sebagai berikut : Setelah menerima K.O.M., Kasum TNI menerbitkan Keputusan Otorisasi Pelaksanaan (K.O.P.) yang berkaitan dengan anggaran pembinaan profesi dan penggunaan kekuatan ditujukan kepada Satker jajaran Mabes TNI dan Angkatan dengan tembusan kepada Menhan dhi. Dirjen Renhan Kemhan selaku Pengendali Fungsi; d. tingkat U.O. Angkatan, sebagai berikut : berdasarkan K.O.M. yang diterima, Asrena Angkatan atas nama Kas Angkatan menerbitkan Keputusan Otorisasi Pelaksanaan (K.O.P.) kepada Pang/Dan/Ka Kotama di lingkungan Unit Organisasi Angkatan selaku Kagiat Angkatan, tembusan K.O.P. dikirimkan kepada Menteri dhi Dirjen Renhan Kemhan selaku Dal Fungsi, Asrenum Panglima TNI, Dir/Kadisku Angkatan dan Kaku Kotama; dan e. Pang Kotama/Dan/Dir/Kabalakpus, sebagai berikut : berdasarkan K.O.P. yang diterima, menerbitkan Perintah Pelaksanaan Program (P 3) ditujukan kepada Ka Satker di lingkungannya selaku Kalakgiat, tembusan P 3 dikirimkan kepada Kaku Kotama dan Pekas Gabrah/Gabpus.
Koreksi Anda