Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Pasal.id