Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Proses Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
