Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan dilaksanakan oleh Satker setingkat unit Eselon II yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, dan/atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
(2) Kegiatan yang digunakan adalah rumusan hasil restrukturisasi sebagaimana digunakan dalam dokumen RPJMN 2010-2014.
(3) Hasil restrukturisasi kegiatan tersebut mengelompokkan kegiatan dalam 2 (dua) jenis antara lain :
a. kegiatan generik, merupakan kegiatan yang digunakan oleh beberapa unit Eselon II yang memiliki karakteristik sejenis; dan
b. kegiatan teknis merupakan kegiatan untuk menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (eksternal) dan terbagi dalam :
1. kegiatan prioritas nasional, yaitu kegiatan-kegiatan dengan output spesifik dalam rangka pencapaian sasaran nasional;
2. kegiatan prioritas K/L, yaitu kegiatan-kegiatan dengan output spesifik dalam rangka pencapaian kinerja K/L; dan
3. kegiatan teknis non-prioritas, merupakan kegiatan-kegiatan dengan output spesifik dan mencerminkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker.
Namun, bukan termasuk dalam kategori prioritas.
Koreksi Anda
