Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Organisasi pengelolaan program dan anggaran pada tingkat Fungsi terdiri atas:
a. penanggung jawab disebut Kepala Fungsi (Kafung) dijabat oleh Menteri;
b. pengendali disebut Pengendali Fungsi (Dalfung) dijabat oleh Dirjen Renhan
Kemhan;
c. pengawas disebut Pengawas Fungsi (Wasfung) dijabat Dirjen di lingkungan
Kemhan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
d. pelaksana disebut Kepala Program (Kapro), untuk TNI dijabat oleh Panglima TNI selaku Kapro TNI, dan untuk Unit Organisasi (U.O.) Kemhan dijabat oleh Sekjen Kemhan selaku Kapro U.O. Kemhan.
Koreksi Anda
