Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi pengelolaan program dan anggaran pada tingkat Fungsi terdiri atas: a. penanggung jawab disebut Kepala Fungsi (Kafung) dijabat oleh Menteri; b. pengendali disebut Pengendali Fungsi (Dalfung) dijabat oleh Dirjen Renhan Kemhan; c. pengawas disebut Pengawas Fungsi (Wasfung) dijabat Dirjen di lingkungan Kemhan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan d. pelaksana disebut Kepala Program (Kapro), untuk TNI dijabat oleh Panglima TNI selaku Kapro TNI, dan untuk Unit Organisasi (U.O.) Kemhan dijabat oleh Sekjen Kemhan selaku Kapro U.O. Kemhan.
Koreksi Anda