Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hasil Sidang Kabinet diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas bersama dan ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG APBN.
(2) UNDANG-UNDANG APBN ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN tentang Rincian APBN.
(3) Keputusan PRESIDEN tentang Rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Kementerian Pertahanan untuk menyusun Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(4) Konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara selanjutnya Konsep DIPA disahkan menjadi DIPA oleh Kementerian Keuangan.
(5) Berdasarkan DIPA, Kementerian Pertahanan menyusun Amanat Anggaran Kementerian Pertahanan, selanjutnya secara hierarkhis Panglima TNI menyusun Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA) TNI, U.O.
menyusun PPPA U.O. dan Pang Kotama/Ka Satker/PTP Kemhan menyusun Program Kerja.
Koreksi Anda
