Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program teknis mempunyai kriteria: a. program Teknis harus dapat mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon IA; b. nomenklatur Program Teknis bersifat khusus (unique) dan tidak duplikatif untuk masing-masing U.O. pelaksananya; c. program Teknis harus dapat dievaluasi pencapaian kinerjanya berdasarkan periode waktu tertentu; dan d. program Teknis dilaksanakan dalam periode waktu jangka menengah, dengan perubahan hanya dapat dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi.
Koreksi Anda