REHABILITASI SOSIAL
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan Penyandang Disabilitas yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Sasaran Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada:
a. Penyandang Disabilitas;
b. keluarga Penyandang Disabilitas;
c. kelompok Penyandang Disabilitas; dan/atau
d. komunitas Penyandang Disabilitas.
Pasal 8 .
trRESIDEN
(1) Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh keluarga, masyarakat, dan Lembaga.
(1) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara persuasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) berupa ajakan, anjuran, dan himbauan agar Penyandang Disabillitas atau kelompok Penyandang Disabilitas bersedia terlibat dalam Rehabilitasi Sosial.
(2) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara motivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa dorongan, pemberian semangat, pujian, dan/atau penghargaan agar Penyandang Disabilitas atau kelompok Penyandang Disabilitas terlibat dalam Rehabilitasi Sosial.
(3) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa tindakan pemaksaan oleh pekerja sosial profesional terhadap Penyandang Disabilitas dalam kondisi tertentu dalam proses Rehabilitasi Sosial.
(4) Tindakan koersif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan sebagai upaya terakhir demi kepentingan terbaik bagi Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
SK No OO7159 A Pasal 10. . .
(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Rehabilitasi Sosial dasar; dan
b. Rehabilitasi Sosial lanjut.
(2) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk memulihkan keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di dalam dan di luar panti.
(3) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mengembangkan keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di dalam dan di luar:
a. balai besar rehabilitasi vokasional;
b. balai besar Rehabilitasi Sosial;
c. balai Rehabilitasi Sosial; dan
d. loka Rehabilitasi Sosial.
Pasal 1 1
(1) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab gubernur dan bupati/wali kota.
(2) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab Menteri.
Pasal 12...
trRESIDEN
Rehabilitasi Sosial dasar atau lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas berdasarkan asesmen pekerja sosial profesional.
(1) Rehabilitasi Sosial diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang telah terdaftar dalam data nasional Penyandang Disabilitas.
(2) Dalam hal Penyandang Disabilitas yang akan diberikan Rehabilitasi Sosial belum terdaftar dalam data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dapat diberikan bersamaan dengan proses pendaftaran dalam data nasional Penyandang Disabilitas.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk motivasi dan diagnosis psikososial;
perawatan dan pengasuhan;
pelatihan vokasional dan kewirausahaan;
bimbingan mental spiritual;
bimbingan fisik;
pembinaan
a. b.
c. d e
f.bimbingan...
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan Aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbinganresosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
(21 Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dapat berupa:
a. terapi fisik;
b. terapi mental spiritual;
c. terapi psikososial;
d. terapi untuk penghidupan berkelanjutan;
e. dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;
f. dukunganAksesibilitas; dan/atau
g. bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas.
(3) Bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berdasarkan hasil asesmen akan kebutuhan Rehabilitasi Sosial.
(1) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk menyiapkan Penyandang Disabilitas mengikuti Rehabilitasi Sosial dan memahami permasalahan psikososial Penyandang Disabilitas.
(2) Motivasi
trRESIDEN
(2) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajak, mendorong, dan mengarahkan Penyandang Disabilitas agar bersedia mengikuti proses Rehabilitasi Sosial.
(3) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 . dilakukan oleh pekerja sosial profesional atau kelompok sesama Penyandang Disabilitas.
(4) Diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melaksanakan asesmen terhadap aspek fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan kultural dari Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas.
(5) Diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (41dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
(6) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
(1) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menjaga, melindungi, merawat, dan mengasuh Penyandang Disabilitas.
(2) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan perlindungan khusus.
(3) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh keluarga Penyandang Disabilitas atau keluarga pengganti dengan didampingi oleh pekerja sosial profesional.
(4) Perawatan
(4) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
(1) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c merupakan usaha pemberian keterampilan kepada Penyandang Disabilitas agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.
(2) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengembangan dan penyaluran minat, bakat, potensi, dan menciptakan aktivitas yang produktif, serta mengembangkan relasi.
(3) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh instruktur danlatau tenaga pelatihan berdasarkan hasil asesmen terhadap minat, bakat, potensi, kebutuhan, dan rencana Penyandang Disabilitas yang bersangkutan.
(4) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
(1) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan untuk menguatkan penerimaan diri Penyandang Disabilitas atas kondisi kedisabilitasannya.
(2) Bimbingan...
(2) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian pengetahuan tentang keimanan sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut.
(3) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pembimbing mental spiritual.
(a) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar.
(1) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e merupakan aktivitas yang dilakukan agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari.
(2) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meningkatkan kemauan dan kemampuan berperilaku hidup sehat serta melatih keterampilan hidup sehari-hari dan memberikan alat bantu.
(3) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
(a) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar.
(1) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f merupakan kegiatan untuk menumbuhkan rasa percaya diri dan kemampuan penyesuaian diri Penyandang Disabilitas dalam lingkungan, keluarga, dan masyarakat.
(2) Bimbingan
trRESTDEN
(2) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara konsultasi, pertemuan keluarga, dan pelibatan dalam kegiatan masyarakat.
(3) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
(a) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat melibatkan sesama Penyandang Disabilitas.
(5) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar.
(1) Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g merupakan penyediaan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas dalam Rehabilitasi Sosial guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan.
(2) Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penataan lingkungan fisik dan nonfisik.
(3) Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(4) Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
REPUBLIK INDONESIA
(1) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h merupakan upaya yang ditujukan kepada Penyandang Disabilitas yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar.
(2) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemberian bantuan berupa uang, barang, atau jasa.
(3) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(4) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
(1) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i merupakan kegiatan untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat.
(2) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan:
a. bimbingan kesiapan Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas;
b. bimbingan kesiapan keluarga Penyandang Disabilitas dan lingkungan masyarakat;
c. bimbingan sosial hidup bermasyarakat; dan
d. pemantapan dan penyaluran.
(3) Bimbingan .
_ 15_
(3) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
(a) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
(1) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j merupakan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pemantapan kemandirian Penyandang Disabilitas.
(2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. memantau perkembangan kesehatan dan perubahan perilaku Penyandang Disabilitas;
b. memantau aktivitas Penyandang Disabilitas dalam keluarga Penyandang Disabilitas atau keluarga pengganti dan komunitas Penyandang Disabilitas;
c. melakukan konsultasi keluarga mengenai kendala yang terjadi dan upaya penanganannya;
d. memantau dukungan atau peran tokoh masyarakat dan lingkungan; dan/atau
e. memantau perkembangan Penyandang Disabilitas dalam bekerja atau berwirausaha.
(3) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
(a) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal25...
trRESIDEN
-t6-
(1) Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf k merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar Penyandang Disabilitas memperoleh layanan lanjutan dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas ;
b. mengidentifikasi layanan rujukan yang sesuai dengan masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
c. menghubungi dan menyerahkan kepada lembaga penerima rujukan.
(3) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
(4) Rujukan sebagair4ana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
(1) Terapi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah kerusakan atau gangguan fungsi fisik Penyandang Disabilitas.
(2) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara latihan terapeutik, prjat, urut dan terapi elektronik, dukungan alat bantu, serta pelatihan dan dukungan psikososial terhadap Penyandang Disabilitas.
(3) Terapi
-t7-
(3) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh terapis sesuai dengan kompetensinya.
(4) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
(1) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21 huruf b merupakan terapi yang menggunakan nilai-nilai moral, spiritual, dan agama untuk menyelaraskan pikiran, tubuh, dan jiwa Penyandang Disabilitas dalam upaya mengatasi kecemasan dan depresi.
(2) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk membantu Penyandang Disabilitas menemukan makna hidup, mengatasi kecemasan, dan depresi.
(3) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan cara meditasi, terapi musik, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang menekankan harmoni dengan alam.
(4) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh rohaniwan, pekerja sosial profesional, danf atau tenaga profesional lainnya.
(5) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
(1) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan kumpulan terapi untuk mengatasi masalah yang muncul dalam interaksi Penyandang Disabilitas dengan lingkungan sosialnya baik keluarga, kelompok, komunitas, maupun masyarakat.
SK No OO7170 A
(2) Terapi...
_18_
(2) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk memperkuat dan memobilisasi potensi Penyandang Disabilitas serta meningkatkan kemampuan pengelolaan diri dalam lingkungan sosialnya.
(3) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara melakukan berbagai terapi untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan aspek kognisi, psikis, dan sosial.
(4) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh pekerja sosial profesional dan/atau tenaga profesional lainnya.
(5) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
(1) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan produktivitas kehidupan dan memelihara kepemilikan aset Penyandang Disabilitas.
(2) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meningkatkan keterampilan dalam lingkungan kerja dan/atau berwirausaha dan lingkungan sosialnya serta memberikan bantuan dukungan mobilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional danlatau tenaga profesional lainnya.
(4) Terapi
(4) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
( 1) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan upaya untuk membantu memenuhi standar kebutuhan pekerja/buruh lajang Penyandang Disabilitas untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan.
(2) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh lajang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan penghasilan sesuai dengan standar pemenuhan hak hidup layak;
b. meningkatkan keterampilan dan daya saing bagi Penyandang Disabilitas agar mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi; dan
c. memberikan advokasi kepada pengusaha agar memenuhi standar pemenuhan hak hidup layak.
(3) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga terkait.
(4) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal 31 . .
REPUBLIK INDONESIA
(1) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f merupakan upaya untuk membantu Penyandang Disabilitas memperoleh akses yang setara terhadap peralatan, pelayanan publik, dan lingkungan fisik dan nonfisik.
(2) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan sosialisasi, fasilitasi, dan advokasi sosial kepada pemangku kepentingan.
(3) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait.
(a) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman masalah;
c. pen5rusunan rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah;
e. resosialisasi;
f. terminasi; dan
g. bimbingan
g. bimbingan lanjut.
(2) Tahapan berupa penyusunan rencana pemecahan masalah dan pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan bentuk Rehabilitasi Sosial berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial profesional.
(1) Pendekatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang terdiri atas:
a. sosialisasi dan konsultasi'
b. identifikasi;
c. motivasi;
d. seleksi; dan
e. penerimaan.
(2) Sosialisasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa upaya menjalin kerja sama dalam bentuk penyampaian informasi mengenai Lembaga guna memperoleh dukungan data, sumber, dan mengetahui kelayakan program yang mendukung pelayanan Rehabilitasi Sosial.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya mengenal dan memahami kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(4) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya penumbuhan kesadaran dan minat Penyandang Disabilitas serta dukungan keluarga untuk mengikuti Rehabilitasi Sosial.
(5) Seleksi
(5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya pemilihan dan penetapan Penyandang Disabilitas.
(6) Penyandang Disabilitas yang telah lolos seleksi ditetapkan sebagai penerima layanan.
(7) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kegiatan registrasi dan penempatan Penyandang Disabilitas dalam layanan Rehabilitasi Sosial.
(1) Pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan asesmen untuk mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber yang dapat dimanfaatkan dalam layanan Rehabilitasi Sosial.
(2) Pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persiapan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. analisis; dan
d. temu bahas kasus.
(3) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya membangun hubungan antara pekerja sosial profesional dan Penyandang Disabilitas.
(4) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan upaya untuk mendapatkan data dan informasi Penyandang Disabilitas.
SK No OO7175 A
(5) Analisis...
_23_
(5) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c merupakan kegiatan interpretasi data dan informasi guna menemukan masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(6) Temu bahas kasus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi masalah dan mengetahui kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(1) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penetapan rencana layanan bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. membuat skala prioritas kebutuhan Penyandang Disabilitas;
b. menentukan bentuk dan waktu keterlibatan Penyandang Disabilitas dan kelompok pendukungnya;
c. menentukan jenis layanan dan rujukan sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
d. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.
(3) Dalam penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penyelenggara layanan mengupayakan keterlibatan aktif Penyandang Disabilitas dan keluarganya.
trRESIDEN
Pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d merupakan tahapan penyelesaian masalah berdasarkan rencana pemecahan masalah bagi Penyandang Disabilitas.
Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf e merupakan upaya persiapan pengembalian Penyandang Disabilitas ke dalam keluarga dan masyarakat.
( 1) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f merupakan tahap pengakhiran layanan Rehabilitasi Sosial.
(2) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. evaluasi pelaksanaan layanan Rehabilitasi Sosial;
b. rencana bimbingan lanjut; dan
c. kunjungan kepada keluarga dan pihak terkait dengan kehidupan Penyandang Disabilitas.
(1) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf g merupakan kegiatan pemantapan kemandirian Penyandang Disabilitas setelah memperoleh layanan Rehabilitasi Sosial.
(2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang belum mencapai kondisi keberfungsian sosial yang diharapkan.
SK No OO7177 A
(3) Dalam
(3) Dalam hal Penyandang Disabilitas telah mencapai kondisi keberfungsian sosial yang diharapkan, dilakukan terminasi akhir.