Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk menyiapkan Penyandang Disabilitas mengikuti Rehabilitasi Sosial dan memahami permasalahan psikososial Penyandang Disabilitas. (2) Motivasi trRESIDEN (2) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajak, mendorong, dan mengarahkan Penyandang Disabilitas agar bersedia mengikuti proses Rehabilitasi Sosial. (3) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 . dilakukan oleh pekerja sosial profesional atau kelompok sesama Penyandang Disabilitas. (4) Diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melaksanakan asesmen terhadap aspek fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan kultural dari Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas. (5) Diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (41dilakukan oleh pekerja sosial profesional. (6) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
Koreksi Anda