Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangan. (2) Pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda