Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendekatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang terdiri atas: a. sosialisasi dan konsultasi' b. identifikasi; c. motivasi; d. seleksi; dan e. penerimaan. (2) Sosialisasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa upaya menjalin kerja sama dalam bentuk penyampaian informasi mengenai Lembaga guna memperoleh dukungan data, sumber, dan mengetahui kelayakan program yang mendukung pelayanan Rehabilitasi Sosial. (3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya mengenal dan memahami kebutuhan Penyandang Disabilitas. (4) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya penumbuhan kesadaran dan minat Penyandang Disabilitas serta dukungan keluarga untuk mengikuti Rehabilitasi Sosial. (5) Seleksi (5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya pemilihan dan penetapan Penyandang Disabilitas. (6) Penyandang Disabilitas yang telah lolos seleksi ditetapkan sebagai penerima layanan. (7) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kegiatan registrasi dan penempatan Penyandang Disabilitas dalam layanan Rehabilitasi Sosial.
Koreksi Anda