Koreksi Pasal 52
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penggalian nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c dilakukan dengan cara:
a. penelitian terkait nilai dasar yang hidup di masyarakat untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemberdayaan sosial Penyandang Disabilitas;
dan
b. dialog dan diskusi dengan masyarakat lokal terkait dengan peningkatan pemahaman penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
