Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Rehabilitasi Sosial dasar; dan b. Rehabilitasi Sosial lanjut. (2) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk memulihkan keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di dalam dan di luar panti. (3) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mengembangkan keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di dalam dan di luar: a. balai besar rehabilitasi vokasional; b. balai besar Rehabilitasi Sosial; c. balai Rehabilitasi Sosial; dan d. loka Rehabilitasi Sosial. Pasal 1 1 (1) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab gubernur dan bupati/wali kota. (2) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab Menteri. Pasal 12... trRESIDEN
Koreksi Anda