Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk penyediaan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. melakukan rujukan; b. mengadakan jejaring kemitraan; c. menyediakan fasilitas; dan/atau d. menyediakan informasi. SK No OO7189 A
Koreksi Anda