Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda