Koreksi Pasal 13
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang telah terdaftar dalam data nasional Penyandang Disabilitas.
(2) Dalam hal Penyandang Disabilitas yang akan diberikan Rehabilitasi Sosial belum terdaftar dalam data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dapat diberikan bersamaan dengan proses pendaftaran dalam data nasional Penyandang Disabilitas.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
