Koreksi Pasal 59
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Peningkatan akses pemasaran hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dilakukan dengan cara:
a. memfasilitasi
a. memfasilitasi pameran produk unggulan;
b. bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran;
c. memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;
d. pengenalan produk/promosi pengenalan barang produk dalam negeri;
e. sosialisasi gagasan dan penemuan baru serta kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;
f. gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
g. memberikan kemudahan jalur distribusi produk.
Koreksi Anda
