Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 meliputi: a. melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berbasis masyarakat; b. memfasilitasi atau membuka akses peran serta Penyandang Disabilitas dalam proses interaksi sosial dan kultural di masyarakat; c. memberi akses bagi Penyandang Disabilitas untuk bekerja di sektor formal dan usaha ekonomi produktif masyarakat; d. melakukan sosialisasi dan peningkatan pemahaman mengenai penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas kepada masyarakat; e. menyediakan sarana dan prasarana di lingkungan masyarakat yang mudah diakses dan ramah bagi Penyandang Disabilitas ; f. memberikan dukungan dana dan jasa dalam penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas ; g. menyelenggarakan pelatihan dan konseling untuk membentuk karakter Penyandang Disabilitas, keluarga, dan masyarakat di lingkungan Penyandang Disabilitas; dan/atau h. melakukan pemantauan atas penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. SK No OO7192 A
Koreksi Anda