Koreksi Pasal 44
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Asuransi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan iuran Jaminan Sosial.
(2) Bantuan iuran Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Koreksi Anda
