Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan : a. memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas; b. menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas; c. meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas; dan d. mewujudkan masyarakat inklusi.
Koreksi Anda