Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; d.organisasi... d. organisasi keagamaan; e. organisasi sosial kemasyarakatan; f. lembaga swadaya masyarakat; g. organisasi profesi; h. badan usaha; dan i. LKS.
Koreksi Anda