Koreksi Pasal 37
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d merupakan tahapan penyelesaian masalah berdasarkan rencana pemecahan masalah bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
